Jangan Sembarangan! Ini aturan dalam memodifikasi lampu mobil

 


Partsmobiljakarta.blogspot.comMelakukan sebuah modifikasi pada suatu kendaraan bermotor tidak bisa kita lakukan dengan asal atau sembarangan. Sebab terdapat beberapa aturan tertentu yang harus kalian ketahui supaya perubahan ini tidak berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Satu diantara banyak aturan ialah masalah pencahayaan atau bohlam lampu mobil. Para pemilik harus memperhatikan standar dari penggunaan warna lampu , jangan sampai pemilik mobil mengubah jenis warna lampu tanpa memperhatikan fungsi atau kegunaan dasar dari lampu mobil.

Penggunaan warna lampu yang menyilaukan dapat mengganggu pandangan pengendara mobil lainnya di jalan, dan paling fatal dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.



Hal ini juga sudah diatur oleh pemerintah yang tercantum di dalam Undang-undang nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya di Pasal 106 yang berbunyi ; 'Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.'

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.


Pada sepeda motor, pengguna yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban terancam denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 285 ayat 1). 

Sementara khusus kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat serupa, termasuk lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, sampai alat pengukur kecepatan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 285 ayat 2).

Ingat ya, dalam berkendara yang kita utamakan adalah keselamatan diri dan pengendara lainnya. Jangan sampai hanya karena ingin tampil gaya, kita malah mengancam keselamat pengendara lain dan diri sendiri.

Komentar

Postingan Populer